Archive for the ‘Uncategorized’ Category

RPIJM 2009-2013   Leave a comment

BAB I

P E N D A H U L U A N

1.1 LATAR BELAKANG

Pembangunan Nasional harus dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Indonesia, bersama seluruh tingkat pemerintahan dari pusat sampai dengan pemerintah daerah dengan cara yang lebih terpadu, efisien, efektif serta memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi seluruh masyarakat. Salah satu perwujudan pembangunan nasional tersebut adalah pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang disiapkan secara lebih cerdas, terencana dan terpadu dengan kaidah pembangunan berkelanjutan.

Pendayagunaan sumber daya yang sinergis diharapkan mampu mengoptimalisasikan pelaksanaan dan hasil pembangunan untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi nasional, penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan dengan tetap menjaga daya dukung lingkungan serta pengembangan wilayah baik diperkotaan maupun perdesaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu disiapkan perencanaan program infrastruktur yang dapat mendukung kebutuhan ekonomi, sosial dan lingkungan secara terpadu. Departemen Pekerjaan Umum khususnya Direktorat Jenderal Cipta Karya mengambil inisiatif untuk mendukung Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk dapat mulai menyiapkan perencanaan program yang dimaksud khususnya Bidang PU/Cipta Karya melalui penyiapan Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) sebagai embrio terwujudnya perencanaan program infrastruktur yang lebih luas. Dengan adanya RPIJM tersebut, Kabupaten Lombok Utara dapat menggerakkan semua sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan daerah, mendorong dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan serta mewujudkan lingkungan yang layak huni (liveable).

RPIJM yang disusun perlu memperhatikan aspek kelayakan program dari masing – masing kegiatan dan kelayakan spasialnya sesuai scenario pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang yang ada, serta kelayakan social dan lingkungannya. Disamping itu RPIJM yang akan disusun daerah harus mempertimbangkan kemampuan pendanaan dan kapasitas kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan program investasi yang telah disusun.

Dengan demikian Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Lombok Utara diharapkan dapat mengakomodasikan dan merumuskan kebutuhan pembangunan Kabupaten Lombok Utara, secara spesifik, sesuai dengan karakteristik dan potensi Kabupaten Lombok Utara agar dapat mendorong pembangunan ekonomi local, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dapat dicapai.

 

1.2 LANDASAN HUKUM

Penyusunan RPIJM Kabupaten Lombok Utara bertitik tolak ( mengacu ) pada peraturan perundangan maupun kebijakan yang berlaku pada saat RPIJM disusun. Peraturan dan perundangan maupun kebijakan yang diacu tersebut adalah sebagai berikut :

1.2.1 Peraturan Perundangan

  1. UU No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
  2. UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
  3. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  5. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
  6. UU No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air
  7. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  8. UU No. 38/2004 tentang Jalan
  9. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
  10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara RI Nomor 4872).

 

1.2.2 Kebijakan dan Strategi

  1. Permen PU 494/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Nasional Strategi Pengembangan (KNSP) Perumahan dan Permukiman, bahwa pembangunan perkotaan perlu ditingkatkan dan diselenggarakan secara berencana dan terpadu
  2. Permen PU 20/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan (KNSP) Sistem Penyediaan Air Minum
  3. Permen PU 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan ( KNSP – SPP ) Sistem Pengelolaan Persampahan
  4. Keputusan Presiden No 7/2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004 – 2009
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 30/2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2008
  6. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Nusa Tenggara Barat
  7. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 16 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Kabupaten Lombok Barat..

 

1.3 TUJUAN DAN PENTINGNYA RPIJM

Rencana Program Investasi Jangka Menengah Bidang PU/Cipta Karya atau disingkat sebagai RPIJM Bidang PU/Cipta Karya merupakan dokumen rencana kerjasama pembangunan infrastruktur ( Infrastruktur Development Plan : IDD ) di Kabupaten Lombok Utara yang bersifat lintas sektoral.

RPIJM Bidang PU/Cipta Karya merupakan dokumen teknis bidang PU/Cipta Karya sebagai Considated Feasibility Study (CFS) yang berisi rencana penyelenggaraan pembangunan infrastruktur bidang PU/Ciptakarya dengan pendekatan keterpaduan dan pengembangan wilayah berkelanjutan.

Tujuan RPIJM adalah  untuk mewujudkan kemandirian kota dalam penyelenggaraan  pembangunan yang layak huni, berkeadilan, berbudaya, produktif dan berkelanjutan, menciptakan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik yang selaras dengan tujuan pembangunan Nasional.

RPIJM menjadi penting artinya bagi pembangunan infrastruktur Kabupaten Lombok Utara mengingat :

  • RPIJM Bidang PU/ Cipta karya merupakan penjabaran proram investasi infrastruktur Kota Mataram dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) yang menjabarkan Visi, Misi, Program Bupati Terpilih. RPJMD Kabupaten Lombok Utara yang merupakan pedoman bagi dinas/instansi dalam menyusun Rencana Startegis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dinas/instansi lingkup Kabupaten Lombok Utara.
  • RPIJM Bidang PU/Cipta Karya menjadi bahan masukan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang bersifat tahunan. RKPD Kabupaten Lombok Utara merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Lombok Utara dan rangkuman hasil Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat ( MPBM ) serta kabijkan pembangunan kota yang disinkronkan dengan kebijakan nasional dan propinsi.
  • Penyusunan RPIJM Bidang PU/Cipta karya merupakan Penguatan Peran Pemerintah Kabupaten dalam menetapkan berbagai kebijakan pembangunan infrastruktur kota mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan infrastruktur kota khususnya dibidang PU/ cipta karya ( Perencanaan Partisipatif ). Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dapat mengambil keputusan secara mandiri tentang program – program infrastruktur bidang PU/Cipta Karya yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas permasalahan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Lombok Utara, sedangkan pemerintah pusat akan memfasilitasi dan meningkatkan kapasitas manageman pembangunan daerah untuk mendorong terwujudnya kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur ke PU-an guna mendukung pembangunan permukiman perkotaan dan perdesaan yang layak huni, berkeadilan sosial, berbudaya, berproduktif, dan berkelanjutan serta saling memperkuat dalam mendukung pengembangan wilayah.
  • Penyusunan RPIJM Bidang PU/Cipta karya merupakan dasar evaluasi penyelenggaraan pembangunan infrastruktur perkotaan sebelumnya , sehingga pembangunan infrastruktur selanjutnya menjadi lebih terpadu, efektif, dan efisien sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
  • Dalam penyusunan RPIJM selain memuat Rencana dan Program Pembangunan juga menyiapkan Rencana Pembiayaan / Investasi secara terintegrasi yang dapat dimobilisasi dari berbagai sumber pembiayaan terkait, baik potensi daerah, Propinsi, maupun dunia usaha dan Pemerintah Pusat melalui Program Pembangunan Infrastruktur Permukiman bidang PU / Cipta Karya.
  • RPJM penting untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pembangunan didaerah.
  • RPJM akan menjadi dokumen kelayakan dan kerjasama program dan anggaran pembangunan bidang PU / Cipta Karya didaerah antara Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten Lombok Utara.
  • Mendukung pencapaian sasaran pembangunan  lima tahun Bidang PU/ Cipta Karya sebagaimana dimaksud dalam RPJMN 2004 – 2009 dan seterusnya maupun MDGs 2015 yang akan datang

 

1.4 MEKANISME DAN FRAMEWORK PENYUSUNAN RPIJM

Rencana Program Investasi Jangka Menengah ( RPIJM ) Pembangunan Infrastruktur Pemukiman ( bidang PU / Cipta Karya ) 2007 – 2010 harus dapat disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan arahan RENSTRA Dept PU ( Permen PU No 51/PRT/M/005 tanggal 7 Maret 2005 ), melalui proses partisipatif yang mengakomodasikan kebutuhan nyata masyarakat sesuai dengan strategi dan arah pembangunan Kabupaten /Kota yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memperhatikan karakteristik dan potensi daerah masing – masing untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas pelayanan.

Dalam menyusun RPIJM, selain menyusun Rencana dan Program Pembangunan juga harus disiapkan Rencana Pembiayaan/Investasi secara terintegrasi yang dapat dimobilisasi dari berbagai sumber pembiayaan terkait baik potensi daerah kota, Propinsi, maupun dunia usaha dan pemerintah pusat melalui Program Pembangunan Infrastruktur Permukiman. Rencana dan Program Pembangunan Infrastruktur Permukiman ( bidang PU / Cipta Karya ) yang dapat dimasukkan dalam RPIJM meliputi :

  1. Pembangunan Infrastruktur Permukiman Perdesaan untuk mendukung :
  • Pengembangan kawasan agropolitan,
  • Pengembangan Kawasan Terpilih Pusat Pengembangan Desa ( KTP2D ) dan Desa Pusat Pertumbuhan ( DPP ) dan
  • Penyediaan infrastruktur bagi desa tertinggal dan terpencil. Program ini ditujukan untuk permukiman perdesaan dan tidak  diprogramkan untuk wilayah perkotaan Kabupaten Lombok Utara.
  1. Peningkatan Kualitas Permukiman Kawasan Kumuh dan Nelayan melalui :
  • Penaggulangan Kemiskinan Perkotaan ( P2KP ),
  • Penataan dan perbaikan lingkungan permukiman ( NUSS ), dan
  • Peremajaan kawasan kumuh/nelayan.
  1. c. Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, melalui ;
  • Penyediaan infrastruktur permukiman (air bersih, sanitasi, drainage dan jalan lingkungan) untuk pengembangan kawasan perumahan RSH bagi PNS/TNI – POLRI/Pekerja,
  • Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa ( RUSUNAWA ).
  1. d. Pengembangan Infrastruktur Permukiman Kabupaten, meliputi :
  • Sistem Penyediaan Air Minum,
  • Sistem Pengolahan Air Limbah Terpusat dan Sistem SANIMAS,
  • Pengelolaan Persampahan dan Drainase dan
  • Penataan Revitalisasi Kawasan/ Lingkungan/Bersejarah di Kabupaten.
  1. e. Pengembangan Kawasan Permukiman, termasuk penyediaan infrastruktur pendukungnya baik melalui Peremajaan Kawasan didalam Kota, maupun untuk pengembangan/perluasan permukiman kota dan kawasan ekonomi perbatasan (Kabupaten Lombok Utara)
  2. f. Pembinaan Teknis Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk memenuhi standar keselamatan dan keamanan bangunan gedung.

Mekanisme penyusunanan RPIJM Bidang PU/Cipta Karya dilakukan oleh  Bappeda, Kepala Dinas, Kepala SubDinas, dan instansi lain yang terkait dengan membentuk ‘Satgas RPIJM Kabupaten Lombok Utara’ yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Untuk dapat melaksanakan penyiapan RPIJM diatas, Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menyiapkan suatu jalur bantuan teknis yang didukung oleh program dan sumber tenaga ahli yang sesuai untuk kebutuhan setiap sektor pembangunan pekerjaan umum/Cipta Karya, dan untuk mewujudkan rencana dan program yang integratip berdasarkan Rencana Tata Ruang. Pada tingkat Pusat, dibentuk Satgas RPIJM tingkat Pusat yang terdiri dari pejabat yang mewakili Direktorat Bina Program, Direktorat Pengembangan Permukiman, Direktorat Tata Bangunan dan Lingkungan, Direktortat Pengembangan Air Minum dan Direktorat Pengembangan PLP. Satgas RPIJM tingkat Pusat tidak akan bekerja secara langsung dengan memfasilitasi dan kemudian bekerjasama dengan Satgas RPIJM Kota dan Kabupaten, tetapi akan bekerja melalui Satgas RPIJM Propinsi yang Ketua dan anggotanya terdiri atas pejabat yang mewakili instansi cerminan Satgas RPIJM Pusat dan juga RPIJM Kabupaten. Satgas RPIJM tingkat Propinsi dapat dibentuk dengan SK Bapak Gubernur Propinsi.

RPIJM ini merupakan produk Daerah, dimana RPIJM merupakan pedoman perencanaan dan penganggaran pembangunan khususnya di Kabupaten Lombok Utara. Sebagai tindak lanjutnya, penganggaran APBN 2008 dan seterusnya akan mengacu kepada dokumen RPIJM. Hanya Kabupaten/Kota yang mempunyai RPIJM yang akan mendapatkan prioritas APBN untuk tahun 2009 hingga tahun 2013. Dengan demikian  dokumen RPIJM harus dapat diselesaikan pada akhir tahun 2008 ini, dan kemudian diserahkan kepada Tim Satgas Pusat dengan konsultasi Tim Satgas Propinsi.

 

1.5 SISTEMATIKA PEMBAHASAN DOKUMEN RPIJM KABUPATEN LOMBOK UTARA

Sistematika Pembahasan Dokumen RPIJM Kabupaten Lombok Utara ini dibuat berdasarkan Pedonam Penyusunan RPIJM Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya No. Pr.02.03-Dc/496   Tanggal  9 Desember 2005 tentang Penyusunan RPIJM Bidang CK/PU Kab./Kota; Status  Pencapaian per Bulan Juli 2008  : 46 Dokumen RPIJM Kab./Kota dari 471 kab./kota seluruh Indonesia,yang diuraikan sebagai berikut :

 

BAB     I     :  PENDAHULUAN

Pada Bab ini diuraikan secara rinci mengenai latar belakan penyusunan RPIJM bidang PU/Cipta Karya, landasan hukum, tujuan dan pentingnya penyusunan RPIJM dan mekanisme “framework” penyusunan RPIJM serta sistematika dokumen RPIJM bidang PU/Cipta Karya Kabupaten Lombok Utara.

 

 

BAB    II     :  GAMBARAN UMUM DAN KONDISI WILAYAH KABUPATEN LOMBOK UTARA

Berisikan gambaran umum dan kondisi wilayah Kabupaten Lombok Utara serta penataan ruang wilayah dan struktur pengembangan wilayah yang berkaitan dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Propinsi maupun Kabupaten,  meliputi administratif, demografi, social budaya serta kondisi sarana dan prasarana daerah.

 

BAB   III     :  RENCANA STRATEGI PEMBANGUNAN WILAYAH KABUPATEN LOMBOK UTARA

Berisikan pokok-pokok perencanaan strategis Kabupaten Lombok Utara yang berkaitan dengan struktur pengembangan wilayah dan struktur pembangunan infrastruktur dalam rangka mendukung kegiatan social ekonomi dan lingkungan.

 

BAB   IV    :  RENCANA PROGRAM INVESTASI INFRASTRUKTUR KABUPATEN LOMBOK UTARA

Pada Bab ini diuraikan tentang rencana  program investasi infrastruktur kabupaten Lombok Utara yang meliputi; rencana pengembangan permukiman, rencana investasi penataan bangunan dan lingkungan, rencana investasi sub-bidang air limbah, rencana investasi sub-bidang persampahan, rencana investasi sub-bidang drainase dan rencana investasi sub-bidang air minum.

 

BAB     V    :  SAFEGUARD SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Berisikan mengenai dukungan daerah dalam menilai kelayakan rencana investasi pada bidang infrastruktur ditinjau melalui dampak lingkungan , pemantauan lingkungan, serta pengelolaan lingkungan, baik yang berupa dampak fisik ataupun dampak social.

 

BAB   VI    :  KEUANGAN DAN RENCANA PENINGKATAN PENDAPATAN

Bab keuangan dan rencana peningkatan pendapatan menguraikan kondisi kemampuan daerah dalam hal pendanaan serta pendapatan asli daerah untuk dapat diketahui seberapa besar kemampuan daerah dalam melakukan pembiayaan pembangunan khususnya pada bidang infrastruktur.

 

BAB  VII    :  KELEMBAGAAN DAERAH DAN RENCANA PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN

Pada Bab ini diuraikan tentang kondisi struktur kelembagaan daerah Kabupaten Lombok Utara serta rencana peningkatan kapasitas kelembagaan, sehingga dapat mewujudkan sisten kelembagaan yang baik, efisien dan efektif yang mempu mendorong peningkatan kinerja antar instansi terkait terhadap pembangunan.

 

BAB VIII    :  RENCANA KESEPAKATAN (MEMORANDUM) PROGRAM INVESTASI KABUPATEN LOMBOK UTARA

Berisikan tentang rencana kesepakatan (memorandum) program investasi bidang PU/Cipta Karya Kabupaten Lombok Utara serta uraian matrik program serta pembiayaan jangka menengah mulai tahun 2009 hingga tahun 2013.

Posted April 10, 2011 by Kabupaten Lombok Utara in Uncategorized